Keputusan Mendagri yang Kontroversial
Pada 25 April 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang mengalihkan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Keputusan ini didasarkan pada hasil verifikasi batas darat yang dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan TNI, yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut secara geografis lebih dekat dengan daratan Sumatera Utara.
Reaksi Penolakan dari Berbagai Pihak
Keputusan tersebut menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat Aceh. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap sejarah dan eksistensi Aceh sebagai daerah istimewa dengan kekhususan otonomi yang dijamin oleh konstitusi. Ia menegaskan bahwa empat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh dan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengalihkan kedaulatan wilayah tersebut ke provinsi lain . Selain itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, juga meminta Mendagri untuk segera mengembalikan empat pulau tersebut ke Provinsi Aceh.
Janji Revisi oleh Mendagri
Menanggapi penolakan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah pusat akan merevisi Kepmendagri yang menetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa revisi ini akan dilakukan berdasarkan kesepakatan formal yang melibatkan kedua provinsi dan disaksikan oleh pejabat tinggi negara, yang menunjukkan keseriusan semua pihak untuk menyelesaikan polemik batas wilayah secara damai dan permanen . Selain itu, Tito juga menginstruksikan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk merevisi basis data resmi wilayah kepulauan Indonesia, Gazetteer, untuk mencatat empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.